Results for ALFAMART

Mulai 1 Juli, Kantong Plastik Dilarang di Tempat Perbelanjaan Jakarta

Juni 20, 2020
Mulai 1 Juli , Kantong Plastik di larang ?!!

Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2020).

Anando mengatakan, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diimbau beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Sebelum larangan penggunaan kantong plastik diberlakukan, pengelola wajib mensosialisasikan terlebih dahulu kepada para pelaku usaha dan pembeli.

Dengan demikian, para pelaku usaha dapat menyiapkan kantor belanja ramah lingkungan berbayar bagi para pembeli.
"Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis," ujar Andono.

Bagi para pembeli yang melakukan transaksi secara online, Andono mengimbau mereka untuk menerapkan tips belanja online ramah lingkungan untuk mengurangi timbunan sampah plastik.

Pasalnya, selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tercatat peningkatan aktivitas belanja online menggunakan kantong plastik.

"Para pembeli dapat mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik, meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, atau membeli barang dalam kemasan besar atau satukan bermacam daftar belanjaan dalam satu pembelian," ucap Anando.

Mulai 1 Juli, Kantong Plastik Dilarang di Tempat Perbelanjaan Jakarta Mulai 1 Juli, Kantong Plastik Dilarang di Tempat Perbelanjaan Jakarta Reviewed by CERITA UPDATE BANGET on Juni 20, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.